Kamis, 18 Februari 2010

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERANAN PENDIDIK MENURUT SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL ( Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ).


BAB I
PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Masalah
Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Adapun rumusan pengertian tentang Pendidikan Nasional dapat penulis kemukakan pendapat Ki. Hajar Dewantara, seorang tokoh pendidikan Nasional di Indonesia serta yang diangkat oleh Pemerintah sebagai Bapak Pendidikan, menyatakan sebagai berikut:
“Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya dan ditujukan untuk keperluan peri-kehidupan yang dapat mengangkat derajat negara dan rakyatnya, agar dapat bekerja bersama-sama dengan lain-lain bangsa untuk kemulian segenap manusia di seluruh dunia”
Berbagai upaya pembenahan sistem pendidikan dan perangkatnya di Indonesia terus dilakukan. Akibatnya muncul beberapa peraturan pendidikan untuk saling melengkapi dan menyempurnakan peraturan-peraturan yang sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini. Upaya tersebut, antara lain diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kemampuan professional pendidik amatlah penting dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bahwa titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan. Kemampuan pendidk dalam meningkatkan profesionalnya tidak hanya berguna bagi dirinya, tetapi mempunyai makna yang positif bagi peningkatan kualitas pendidikan pada umumnya.
Usaha apapun yang dilaksanakan dalam bidang pendidikan pada akhirnya adalah untuk mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana yang tertera dalam GBHN yakni untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Tanggung jawab dan peran seorang pendidik amatlah berat dan tidak semudah apa yang diucapkan, sebab pendidik adalah kader-kader bangsa yang serba unik dan kompleks dan seorang pendidik harus siap dalam menghadapi perubahan dalam pendidikan di masa depan.

1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat maka peneliti mengambil permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimana sistem pendidikan nasional ?
2. Bagaimana kajian yuridis terhadap Peranan Pendidik menurut Sistem Pendidikan Nasional di tinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?

1.3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dan memahami sistem pendidikan nasional
2. Untuk mengetahui dan memahami kajian yuridis terhadap peranan pendidik menurut sistem pendidikan nasional di tinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


BAB II
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL




• Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
• Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
• Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
• Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tahap-Tahap Sistem Pendidikan Nasional yaitu :
 Jalur Pendidikan terdiri atas :
1. Pendidikan formal, Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
a. Pendidikan dasar,
b. Pendidikan menengah, dan
c. Pendidikan tinggi.
• Jenis pendidikan mencakup :
1. Pendidikan umum,
2. Kejuruan,
3. Akademik,
4. Profesi,
5. Vokasi,
6. Keagamaan, dan
7. Khusus.
• Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Pendidikan dasar berbentuk :
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
• Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas :
1. Pendidikan menengah umum yaitu :
a. Sekolah Menengah Atas (SMA),
b. Madrasah Aliyah (MA),
2. Pendidikan menengah kejuruan
a. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
b. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
• Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk :
1. Akademi,
2. Politeknik,
3. Sekolah Tinggi,
4. Institut, atau
5. Universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

2. Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
• Pendidikan nonformal meliputi :
1. Pendidikan kecakapan hidup,
2. Pendidikan anak usia dini,
3. Pendidikan kepemudaan,
4. Pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. Pendidikan keaksaraan,
6. Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. Pendidikan kesetaraan, serta
8. Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
• Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. Lembaga kursus,
2. Lembaga pelatihan,
3. Kelompok belajar,
4. Pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. Majelis Taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

3. Pendidikan Informal.
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
• Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk :
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
• Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
• Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk :
1. Pendidikan diniyah,
2. Pesantren,
3. Pasraman,
4. Pabhaja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
• Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan
• Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB III
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERANAN PENDIDIK MENURUT SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG
NOMOR 20 TAHUN 2003




Di dalam Pasal 1 poin 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Pendidik ialah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan yaitu orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, pelatihan, dan masyarakat/organisasi.

Pasal 39 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Proses pendidikan merupakan kegiatan memobilisasi segenap komponen pendidikan oleh pendidik terarah kepada pencapaian tujuan pendidikan. Bagaimana proses pendidikan itu dilaksanakan sangat menentukan kualitas hasil pencapaian tujuan pendidikan. Kualitas proses pendidikan menggejala pada dua segi, yaitu kualitas komponen dan kualitas pengelolaannya. Kedua segi tersebut satu sama lain saling tergantung. Walaupun komponen-komponennya cukup baik, seperti tersedianya prasarana dan sarana serta biaya yang cukup, juga ditunjang dengan pengelolaan yang andal maka pencapaian tujuan tidak akan tercapai secara optimal. Demikian pula bila pengelolaan baik tetapi di dalam kondisi serba kekurangan, akan mengakibatkan hasil yang tidak optimal.
Beberapa peran pendidik dapat di uraikan sebagai berikut :
1. Sebagai Demonstrator
2. Sebagai Manajer/pengelola kelas
3. Sebagai Mediator/fasilitator
4. Sebagai Evaluator
5. Untuk memperbanyak sumber-sumber ilmu peserta didik
6. Memberikan pendidikan yag bermutu kepada peserta didik
7. Bekerja sama dengan lembaga pemerintah dalam hal pasilitas dan anggaran pendidikan
8. dari pemerintah dalam bentuk proyek-proyek pembangunan, penelitian-penelitian bersaing, pertandingan karya ilmiah anak-anak, dan perlombaan-perlombaan lainnya.
9. Dari kerjasama dengan instansi lain, baik pemerintah, swasta, maupun dunia usaha. Kerjasama ini bisa dalam bentuk proyek penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan proyek pengembangan bersama.
10. Membentuk pajak pendidikan, dapat dimulai dari satu desa yang sudah mapan, satu daerah kecil, dan sebagainya. Program ini dirancang bersama antara lembaga pendidikan dengan pemerintah setempat dan masyarakat. Dengan cara ini bukan orang tua siswa saja yang akan membayar dana pendidikan, melainkan semua masyarakat
11. Usaha-usaha lain, misalnya :
Mengadakan seni pentas keliling atau dipentaskan di masyarakat
a. Menjual hasil karya nyata anak-anak
b. Membuat bazaar
c. Mendirikan kafetaria
d. Mendirikan toko keperluan personalia pendidikan dan anak-anak.
e. Mencari donator tetap
f. Mengumpulkan sumbangan
g. Mengaktifkan BP3/SPP khusus dalam meningkatkan dana pendidikan.
Seperti diketahui setiap lembaga pendidikan mengelola sejumlah dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah (untuk lembaga pendidikan negeri), masyarakat, dan usaha lembaga itu sendiri. Secara formal sistem pendidikan Indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat.
Namun demikian, sesungguhnya sistem pendidikan Indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup yang memisahkan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem pendidikan. Meskipun, pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) yang ada sebagaimana terungkap dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan Nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Perlu difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang tidak mengakui adanya Tuhan.
Melainkan, meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai pencipta saja, dan peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan manusia tidak boleh dominan. Sehingga manusia sendirilah yang dianggap lebih berhak untuk mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya sekaligus memarjinalkan peranan Tuhan.
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif dan legislatif merupakan berbagai regulasi yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya tertuang dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945, maupun dalam regulasi derivatnya seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai rancangan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang kini tengah di persiapkan oleh pemerintah (RUU BHP, RPP Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb).
Kemudian dalam cakupan yang lebih operasional, maka peraturan menteri; peraturan daerah yang dibuat para gubernur, walikota/bupati; serta keseriusan para anggota DPRD juga memiliki andil yang besar untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan nasional dalam lingkup daerah.
Adapun berkembangnya dinamika sosial sebagai bentuk aksi-reaksi masyarakat terhadap keberlangsungan berbagai bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial-budaya, bahkan ideologi) ditengah-tengah mereka juga turut mempengaruhi dinamika pendidikan, karena berbagai bidang kehidupan tersebut realitasnya merupakan subsistem yang saling mempengaruhi satu sama lain dalam suatu sistem yang lebih besar yaitu sistem pemerintahan.
Pendidikan merupakan salah satu subsistem yang sentral, sehingga senantiasa perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan dalam menjaga kontinuitas proses kehidupan dalam berbagai aspek di tengah-tengah masyarakat (negara) tersebut (input-proses-output). Demikian, dalam upaya untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional ternyata memerlukan adanya perbaikan pula dalam aspek sistemik (regulasi) serta meningkatnya kontrol sosial dari masyarakat.
Terkait dengan kondisi pendidikan di Indonesia, Abdul Malik Fadjar (Mendiknas tahun 2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman.
Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di Hongkong itu, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam
Kemudian berdasarkan laporan dari United Nations Development Program (UNDP) tahun 2004 dan 2005, menyatakan bahwa Indeks pembangunan manusia di Indonesia ternyata tetap buruk. Tahun 2004 Indonesia menempati urutan ke-111 dari 175 negara ditambah wilayah khusus Hong Kong dan wilayah pendudukan Palestina yang diteliti Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sedangkan tahun 2005 IPM Indonesia berada pada urutan ke 110 dari 177 negara. Posisi tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Berdasarkan IPM 2004, Indonesia menempati posisi di bawah negara-negara miskin seperti Kirgistan (110), Equatorial Guinea (109) dan Algeria (108).
Data yang termuat dalam situs www.undp.org/hdr2004 terasa menyakitkan jika posisi Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara anggota ASEAN lainnya. Singapura (25), Brunei Darussalam (33) Malaysia (58), Thailand (76), sedangkan Filipina (83). Indonesia hanya satu tingkat di atas Vietnam (112) dan lebih baik dari Kamboja (130), Myanmar (132) dan Laos (135)
Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidikan dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipun masih ada faktor-faktor lain yang juga mempengaruhinya. Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
Beberapa landasan pendidikan yaitu landasan hukum, landasan filsafat, landasan sejarah, landasan sosial budaya, landasan psikologi, dan landasan ekonomi.
1. Landasan Hukum
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak.Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
a. Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-Pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 Pasal, yaitu Pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 Pasal ini berbunyi : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajar Pasal 32 pada Undang-Undang Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia yang diatur dengan Undang-Undang.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini, yang dibahas adalah pasal-pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama-tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7, Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Undang-Undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori-teori pendidikan dan praktek-praktek
c. Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam Pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”
2. Landasan Filsafat
Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidkan Nasional Pasal 2 Undang-Undang RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945. sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia.
3. Landasan Sejarah
Sejarah adalah keadaan masa lampau dengan segala macam kejadian atau kegiatan yang dapat didasari oleh konsep-konsep tertentu. Sejarah pendidikan di Indonesia. Pendidikan di Indonesia sudah ada sebelum Negara Indonesia berdiri. Sebab itu sejarah pendidikan di Indonesia juga cukup panjang. Pendidikan itu telah ada sejak zaman kuno, kemudian diteruskan dengan zaman pengaruh agama Hindu dan Budha, zaman pengaruh agama Islam, pendidikan pada zaman kemerdekaan.
Pada waktu bangsa Indonesia berjuang merintis kemerdekaan ada tiga tokoh pendidikan sekaligus pejuang kemerdekaan, yang berjuang melalui pendidikan. Mereka membina anak-anak dan para pemuda melalui lembaganya masing-masing untuk mengembalikan harga diri dan martabatnya yang hilang akibat penjajahan Belanda.
Tokoh-tokoh pendidik itu adalah Mohamad Safei, Ki Hajar Dewantara, dan Kyai Haji Ahmad Dahlan (TIM MKDK, 1990). Mohamad Syafei mendirikan sekolah INS atau Indonesisch Nederlandse School di Sumatera Barat pada Tahun 1926. Sekolah ini lebih dikenal dengan nama Sekolah Kayutanam, sebab sekolah ini didirikan di Kayutanam .
Maksud ulama Syafei adalah mendidik anak-anak agar dapat berdiri sendiri atas usaha sendiri dengan jiwa yang merdeka. Tokoh pendidik nasional berikutnya yang akan dibahas adalah Ki Hajar Dewantara yang mendirikan Taman Siswa di Yogyakarta. Sifat, system, dan metode pendidikannya diringkas ke dalam empat keemasan, yaitu asas Taman Siswa, Panca Darma, Adat Istiadat, dan semboyan atau perlambang.Asas Taman Siswa dirumuskan pada Tahun 1922, yang sebagian besar merupakan asas perjuangan untuk menentang penjajah Belanda pada waktu itu. Tokoh ketiga adalah Ahmad Dahlan yang mendirikan organisasi Agama Islam pada tahun 1912 di Yogyakarta, yang kemudian berkembang menjadi pendidikan Agama Islam.
Pendidikan Muhammadiyah ini sebagian besar memusatkan diri pada pengembangan agama Islam, dengan beberapa ciri seperti berikut (TIM MKDK, 1990). Asas pendidikannya adalah Islam dengan tujuan mewujudkan orang-orang muslim yang berakhlak mulia, cakap, percaya kepada diri sendiri dan berguna bagi masyarakat serta Negara.
Ada lima butir yang dijadikan dasar pendidikan yaitu :
1. Perubahan cara berfikir
2. Kemasyarakatan
3. Aktivitas
4. Kreativitas
5. Optimisme

4. Landasan Sosial Budaya
Sosial mengacu kepada hubungan antar individu, antarmasyarakat, dan individu secara alami, artinya aspek itu telah ada sejak manusia dilahirkan. Sama halnya dengan sosial, aspek budaya inipun sangat berperan dalam proses pendidikan. Malah dapat dikatakan tidak ada pendidikan yang tidak dimasuki unsur budaya. Materi yang dipelajari anak-anak adalah budaya, cara belajar mereka adalah budaya, begitu pula kegiatan-kegiatan mereka dan bentuk-bentuk yang dikerjakan juga budaya.
Sosiologi dan Pendidikan Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok dan struktur sosialnya. Proses sosial dimulai dari interaksi sosial dan dalam proses sosial itu selalu terjadi interaksi sosial. Interaksi dan proses sosial didasari oleh faktor-faktor berikut :
1. Imitasi
2. Sugesti
3. Identifikasi
4. Simpati
Kebudayaan dan Pendidikan Kebudayaan menurut Taylor adalah totalitas yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat, dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh orang sebagai anggota masyarakat misalnya mengatakan kebudayaan berisi
(1) norma-norma,
(2) folkways yang mencakup kebiasaan, adat, dan tradisi, dan
(3) mores,
Sementara itu Imran Manan (1989) menunjukkan lima komponen kebudayaan sebagai berikut :
1. Gagasan
2. Ideologi
3. Norma
4. Teknologi
5. Benda
Agar menjadi lengkap, perlu ditambah beberapa komponen lagi yaitu :
1. Kesenian
2. Ilmu
3. Kepandaian.
Kebudayaan dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu :
1. Kebudayaan umum, misalnya kebudayaan Indonesia
2. Kebudayaan daerah, misalnya kebudayaan Jawa, Bali, Sunda, Nusa Tenggara Timur dan sebagainya
3. Kebudayaan popular, suatu kebudayaan yang masa berlakunya rata-rata lebih pendek daripada kedua macam kebudayaan terdahulu.
Sosiologi pendidikan merupakan analisi ilmiah tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial di dalam sistem pendidikan. Ruang lingkup yang dipelajari oleh sosiolagi pendidikan meliputi empat bidang :
1. Hubungan sistem pendidikan dengan aspek masyarakat lain.
2. hubunan kemanusiaan.
3. Pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya.
4. Sekolah dalam komunitas,yang mempelajari pola interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lain di dalam komunitasnya.
Masyarakat indonesia sebagai Landasan Sosiologis Sistem Pendidikan Nasional Perkembangan masyarakat Indonesia dari masa ke masa telah mempengaruhi sistem pendidikan nasional. Hal tersebut sangatlah wajar, mengingat kebutuhan akan pendidikan semakin meningkat dan kompleks.
Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk menyesuaikan pendidikan dengan perkembangan masyarakat terutama dalam hal menumbuhkembangkan KeBhineka tunggal Ika-an, baik melalui kegiatan jalur sekolah (umpamanya dengan pelajaran PPKn, Sejarah Perjuangan Bangsa, dan muatan lokal), maupun jalur pendidikan luar sekolah (penataran P4, pemasyarakatan P4 nonpenataran).

5. Landasan Psikologis
Psikologi atau ilmu jiwa adalah ilmu yang mempelajari jiwa manusia. Jiwa itu sendiri adalah roh dalam keadaan mengendalikan jasmani, yang dapat dipengaruhi oleh alam sekitar. Karena itu jiwa atau psikis dapat dikatakan inti dan kendali kehidupan manusia, yang berada dan melekat dalam manusia itu sendiri.
Dasar psikologis berkaitan dengan prinsip-prinsip belajar dan perkembangan anak. Pemahaman terhadap peserta didik, utamanya yang berkaitan dengan aspek kejiwaan merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu, hasil kajian dan penemuan psikologis sangat diperlukan penerapannya dalam bidang pendidikan.
Sebagai implikasinya pendidik tidak mungkin memperlakukan sama kepada setiap peserta didik, sekalipun mereka memiliki kesamaan. Penyusunan kurikulum perlu berhati-hati dalam menentukan jenjang pengalaman belajar yang akan dijadikan garis-garis besar pengajaran serta tingkat kerincian bahan belajar yang digariskan :
a. Psikologi Perkembangan
Ada tiga teori atau pendekatan tentang perkembangan. Pendekatan-pendekatan yang dimaksud adalah :
1. Pendekatan pentahapan.
Perkembangan individu berjalan melalui tahapan-tahapan tertentu. Pada setiap tahap memiliki ciri-ciri pada tahap-tahap yang lain.
2. Pendekatan diferensial.
Pendekatan ini memandang individu-individu itu memiliki kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan. Atas dasar ini lalu orang-orang membuat kelompok-kelompok
3. Pendekatan individual.
Pendekatan ini berusaha melihat karakteristik dan perkembangan seseorang secara individual.
Sementara itu Stanley Hall penganut teori Evolusi dan teori Rekapitulasi membagi masa perkembangan anak sebagai berikut
1. Masa kanak-kanak ialah umur 0-4 tahun sebagai masa kehidupan binatang.
2. Masa anak ialah umur 4-8 tahun merupakan masa sebagai manusia pemburu
3. Masa muda ialah umur 8-12 tahun sebagai manusia belum berbudaya
4. Masa adolesen ialah umur 12 dewasa merupakan manusia berbudaya.
b. Psikologi Belajar
Belajar adalah perubahan perilaku yang relatif permanen sebagai hasil pengalaman (bukan hasil perkembangan, pengaruh obat, atau kecelakaan) dan bisa melaksanakannya pada pengetahuan lain serta mampu mengkomunikasikan kepada orang lain. Ada sejumlah prinsip belajar menurut Gagne (1979) sebagai berikut :
1. Kontiguitas, memberikan situasi atau materi yang mirip dengan harapan pendidik tentang respon anak yang diharapkan, beberapa kali secara berturut-turut.
2. Pengulangan, situasi dan respon anak diulang-ulang atau dipraktekkan agar belajar lebih sempurna dan lebih lama diingat.
3. Penguatan, respon yang benar misalnya diberi hadiah untuk mempertahankan dan menguatkan respon itu.
4. Motivasi positif dan percaya diri dalam belajar.
5. Tersedia materi pelajaran yang lengkap untuk memancing aktivitas anak-anak. Ada upaya membangkitkan keterampilan intelektual untuk belajar, seperti persepsi dalam mengajar.
6. Ada strategi yang tepat untuk mengaktifkan anak-anak dalam belajar
7. Aspek-aspek jiwa anak harus dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor dalam pengajaran
Perkembangan peserta didik sebagai landasan psikologis pemahaman tumbuh kembang manusia sangat penting sebagai bekal dasar untuk memahami peserta didik dan menemukan keputusan dan atau tindakan yang tepat dalam membantu proses tumbuh kembang itu secara efektif dan efisien.
6. Landasan Ekonomi
Pada zaman pasca modern atau globalisasi sekarang ini, yang sebagian besar manusianya cenderung mengutamakan kesejahteraan materi disbanding kesejahteraan rohani, membuat ekonomi mendapat perhatian yang sangat besar.
1. Asas-Asas Pokok Pendidikan
Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa asas pendidikan yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu. Diantara asas tersebut adalah Asas Tut Wuri Handayani, Asas Belajar Sepanjang Hayat, dan asas Kemandirian dalam belajar.
a. Asas Tut Wuri Handayani
Sebagai asas pertama, tut wuri handayani merupakan inti dari sitem Among
perguruan. Asas yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh Drs. R.M.P. Sostrokartono dengan menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso. Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu :
 Ing Ngarso Sung Tulodo (jika di depan memberi contoh)
 Ing Madyo Mangun Karso (jika ditengah-tengah memberi dukungan dan semangat)
 Tut Wuri Handayani (jika di belakang memberi dorongan)
b. Asas Belajar Sepanjang Hayat
Asas belajar sepanjang hayat (life long learning) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup (life long education). Kurikulum yang dapat meracang dan diimplementasikan dengan memperhatikan dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan horisontal. Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah meliputi keterkaitan dan kesinambungan antar tingkatan persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di masa depan. Dimensi horisontal dari kurikulum sekolah yaitu katerkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah.
c. Asas Kemandirian dalam Belajar
Dalam kegiatan belajar mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan menghindari campur tangan guru, namun guru selalu siap untuk ulur tangan bila diperlukan. Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai fasilitator dan motifator. Salah satu pendekatan yang memberikan peluang dalam melatih kemandirian belajar peserta didik adalah sitem CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif).



BAB IV
PENUTUP




3.1. KESIMPULAN
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tahap-Tahap Sistem Pendidikan Nasional yaitu :
1. Pendidikan Formal
2. Pendidikan Nonformal
3. Pendidikan Informal
Pasal 1 poin 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Landasan Pendidikan yaitu :
a. Landasan hukum,
b. landasan filsafat,
c. landasan sejarah,
d. landasan sosial budaya,
e. landasan psikologi, dan
f. landasan ekonomi.

3.2. SARAN
Agar pemerintah lebih memperhatikan sistem pendidikan nasional saat ini, walaupun penulis melihat dewasa ini pendidikan nasional telah mengalami peningkatan yang signifikan tetapi diharapkan kepada seluruh kalangan seperti pemerintah, swasta, maupun masyarakat Indonesia agar menjaga system tersebut dengan baik.
Untuk tercapainya tujuan pokok pendidikan hendaklah peran pendidik tidak hanya berorientasi pada nilai akademik yang bersifat pemenuhan aspek kognitif saja, melainkan juga berorientasi pada bagaimana seorang anak didik bisa belajar dari lingkungan dari pengalaman dan kehebatan orang lain agar dapat tercapai sistem pendidikan nasional yang baik.

ANALISIS PERJANJIAN EKONOMI INDONESIA DENGAN JEPANG

BAB I

PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang Masalah

Diplomasi merupakan salah satu cara untuk berkomunikasi yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk negoisasi yang dilakukan oleh wakil-wakil dari setiap Negara yang sudah diberikan kepercayaan. Diplomasi dilakukan setiap Negara untuk mencapai national interest masing-masing Negara, praktik diplomasi sudah ada sejak dahulu dan sudah melembaga lalu berkembang menjadi aturan-aturan hukum internasional. Diplomasi sendiri membantu banyak Negara untuk menjalin banyak kerjasama dan hubungan persahabatan dengan cara mengirimkan misi diplomatic dan pejabat diplomatic ke Negara yang dituju. Praktik diplomasi juga dilakukan oleh Negara Indonesia ke berbagai Negara untuk membantu Indonesia dalam urusan domestiknya. Salah satu Negara yang menjalin hubungan diplomasi dengan Indonesia sejak beberapa puluh tahun yang lalu,hubungan diplomasi Indonesia dengan jepang dijalin sejak 20 januari 1958.

Awal mula perjanjian diplomasi Indonesia dengan jepang di tandatangani oleh menteri luar negeri dari masing-masing Negara yaitu perwakilan dari Indonesia adalah pak Subandrio dan perwakilan dari jepang adalah Aiichiro Fujiyama. Posisi jepang sendiri sangat penting bagi Indonesia, hampir disegala bidang Indonesia menjalin kerjasama dengan Negara jepang. Kerjasama yang paling difokuskan dengan jepang adalah kerjasama ekonomi,tidak bisa dipungkiri bahwa banyak saham dan investasi-investasi jepang dinegara Indonesia. Kerjasama ekonomi memang yang diutamakan dalam praktek diplomasi Indonesia dengan jepang, hal ini dilakukan karena beberapa alasan. Kemajuan teknologi dijepang sangat bisa membantu Indonesia untuk memperbaiki kualitas teknologi dalam negeri, dan juga jepang pada tahun 1955 dalam konferensi asia-afrika harus membayar ganti rugi sebesar 223.08 juta dolar AS kepada Indonesia untuk biaya ganti rugi kepada penduduk Indonesia yang pada tahun 1958 dijajah oleh jepang.

Ganti rugi yang dilakukan oleh Negara jepang kepada Indonesia pada waktu itu dilakukan secara bertahap dalam 12 tahun dalam bentuk bantuan barang produksi dan bantuan untuk pembangunan Negara Indonesia. Kerjasama diplomasi yang terjalin antara dua Negara tersebut juga semakin meningkat tahun ke tahun, dan pada tanggal 20 january 2008 negara Indonesia dengan Negara jepang memperingati 50 tahun hubungan kerjsama Indonesia-jepang. Presiden Indonesia yaitu Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) bersama Putri Kiko Akishino dari Jepang menghadiri acara peluncuran perayaan 50 tahun hubungan diplomatic antara Negara Indonesia dengan Negara Jepang di Taman Mini Indonesia Indah.



1.2. Permasalahan

Hubungan diplomasi antara Negara Indonesia dengan Negara Jepang sudah memasuki umur ke-50 tahun, banyak perubahan yang terjadi dengan bentuk kerjasama dua Negara tersebut apalagi di bidang ekonominya.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan pada latar belakang masalah di atas, maka penulis mencoba mengemukakan pokok permasalahan yang terdapat di dalam penulisan ini, yakni :

1. Bagaimana bentuk kerjasama diplomasi ekonomi yang dilakukan oleh jepang di Indonesia pada peringatan 50 tahun hubungan Indonesia-Jepang ?
2. Apa saja keuntungan dan kerugian yang didapat oleh Negara Indonesia atas kerjasama penandatangan perjanjian EPA ?



1.3. Tujuan Penelitian

Berkaitan dengan pokok permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka dalam penyusunan tulisan ini penulis mempunyai tujuan penelitian sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui bentuk kerjasama diplomasi ekonomi yang dilakukan oleh jepang di Indonesia pada peringatan 50 tahun hubungan Indonesia-Jepang
2. Untuk mengetahui keuntungan dan kerugian yang didapat oleh Negara Indonesia atas kerjasama penandatangan perjanjian EPA.



BAB II

PEMBAHASAN



2.1. Bentuk Kerjasama Diplomasi Ekonomi Yang Dilakukan Oleh Jepang Di Indonesia Pada Peringatan 50 Tahun Hubungan Indonesia-Jepang

Jepang selalu melakukan pendekatan soft power dalam teknik diplomasinya kepada Negara yang akan di jadikan mitra kerjasamanya, soft power mempunyai pengertian yang dikutip dari buku karangan Joseph S Nye yang berjudul Soft Power : The Means to Success in World Politic yaitu bahwa pengertian soft power adalah sebuah kemampuan untuk mencapai tujuan dengan cara tindakan atraktif dan menjauhi tindakan koersif.

Nama Negara Jepang di Indonesia sudah sangat tidak asing lagi, bukan hanya karena jepang pernah menjajah Negara Indonesia pada zaman dahulu tetapi juga karena Negara jepang adalah Negara yang paling banyak menjalin kerjasama dengan Negara Indonesia di berbagai bidang. Dalam bidang pendidikan jepang sudah banyak mengirimkan pelajar- pelajar Indonesia untuk belajar dinegara sakura tersebut dan bisa mendapatkan beasiswa juga lalu jepang membangun sarana pusat kebudayaan di Indonesia dengan tujuan untuk memperkenalkan budaya jepang kepada masyarakat Indonesia. Jepang juga memberikan perhatian penting terhadap agama islam , hal ini bisa dilihat dari usaha pemerintah jepang untuk membangun kerjasama melalui bantuan-bantuan bagi beberapa kegiatan keislaman dan juga pemerintah jepang sudah beberapa kali melakukan kunjungan-kunjungan ke sejumlah pondok pesantren dan juga mengundang para cendekiawan muslim ke jepang untuk kunjungan kerja. Begitu juga dalam bidang politik jepang sangat ingin bisa menjalin kerjasama yang erat dengan Indonesia yaitu melalui pendekatan-pendekatan terhadap partai-partai politik islam di Indonesia, seperti contohnya dengan partai PKS. Partai PKS menempatkan beberapa kadernya di Pusat Informasi dan Pelayanan Partai Keadilan Sejahtera yang mempunyai domisili di jepang.

Kerjasama yang dijalin antara Negara jepang dengan partai PKS ini sebenarnya ingin lebih menunjukkan bahwa partai PKS itu bukanlah sebuah partai islam yang kaku dengan Negara lain.

Investasi Negara jepang ke Negara Indonesia berawal dari IGGI,CGI dan pinjaman bilateral. Pada masa REPELITA jepang juga memberikan bantuan yang cukup besar,oleh karena itu timbal balik dari Negara Indonesia adalah dengan pemasokan LNG sampai sekarang. Pada peringatan 50 tahun hubungan Indonesia dengan Jepang, perdana menteri jepang Shinzo Abe mengunjungi Indonesia untuk penandatanganan Perjanjian Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement ( IJ-EPA ). Perjanjian EPA adalah perjanjian kerjasama ekonomi yang termasuk di dalamnya ada bermacam-macam kebijakan seperti pengurangan atau penghapusan tariff impor,meningkatkan kapasitasi investasi jepang di Indonesia, dan juga peningkatan program-program capacity-building untuk industry dan sumber daya manusia di kedua belah pihak. Dengan penandatanganan perjanjian ini di perkirakan pada tahun 2010 jumlah investasi jepang akan meningkat mencapai 65 miliar dollar AS, angka ini meliputi pembangunan capacity-building di 10 sektor industri, yakni industri otomotif, elektroniks, konstruksi, mesin, fasilitas publik, promosi, makanan, tekstil, besi dan kimia, dan petrokimia.

Begitu juga di sector perdagangan Indonesia akan memotong tarif impor lebih dari 10,350 kategori, sementara Jepang akan mengurangi tarif impor untuk 8,350 kategori. Dengan perhitungan seperti ini ekspor Indonesia ke Jepang akan melonjak 14 persen di tahun pertama dan 4.7 persen di tahun-tahun berikutnya.



2.2. Keuntungan Dan Kerugian Yang Didapat Oleh Negara Indonesia Atas Kerjasama Penandatangan Perjanjian EPA

Perjanjian EPA juga meliputi kerjasama di bidang pertanian, kehutanan,perikanan, pariwisata,investasi, kerjasama di sector industry dan banyak lagi. Jepang adalah salah satu investor PMA terbesar yang ada di Indonesia dengan nilai investasi yang mencapai US$ 34 miliar pada masa waktu dari 1967-2001 dan juga menyerap ratusan ribu tenaga kerja Indonesia. Sampai tahun 1996 investasi Negara jepang mencapai US$ 1 miliar. Tetapi pada sekitar tahun 1998 setelah terjadinya krisis moneter di Indonesia, investasi jepang merosot cukup tajam menjadi sekitar ratusan juta dollar AS pertahun. Penurunan yang cukup tajam ini disebabkan kurang amannya kondisi Indonesia pada tahun 1998 dengan adanya penjarahan, demonstrasi besar- besaran dan dipandang buruknya aparat birokrasi sehingga menyebabkan lemahnya kepastian hukum dan juga peraturan tentang buruh yang tidak menguntungkan dunia usaha. Sedangkan tekanan dari dunia luar adalah munculnya raksasa ekonomi baru di asia yaitu Negara India dan tiongkok membuat Indonesia semakin terpojok dalam dunia perekonomian di kawasan Asia. Pada 2005, ekspor dan impor Jepang berjumlah 1.021 miliar dollar AS. Ekspor dan impor Indonesia hanya 15 persen dari perdagangan Jepang.

Dibawah ini adalah diagram data mengenai perdagangan Indonesia dengan jepang

Sumber :Data dari Badan Pusat Statistik Indonesia



Dari diagram di atas jelas terlihat adanya penurunan investasi jepang di Indonesia, posisi jepang sebgai Negara importer terbesar di Indonesia sekarang ini sudah digeser posisinya oleh Negara Cina. Cina telah merajai dunia perekonomian Indonesia, dengan begitu banyaknya produk buatan cina yang beredar di Indonesia mengalahkan produk –produk buatan jepang yang masuk ke Indonesia. Dengan di tanda tanganinya perjanjian EPA , Indonesia tetap ingin mempertahankan posisinya sebagai salah satu mitra ekonomi dengan Negara jepang. Ada beberapa keuntungan yang didapat oleh Negara Indonesia dengan disepakatinya perjanjian EPA tersebut, yaitu :

1. Membuat akses yang lebih mudah atas pasar jepang bagiproduk-produk manufaktur Indonesia.

2. Memperluas akses bagi para pekerja Indonesia untuk bisa bekerja di jepang.

3. Memelihara daya saing produk Indonesia di pasar jepang dibandingkan produk-produk dari Negara lainnya yang masuk ke jepang.

4. Lebih diuntungkannya konsumen-konsumen Indonesia atas bermacam variasi produk-produk dari jepang.

5. Terbukanya peluang lebih lanjut mendorong proses alih teknologi dari jepang.

6. Membuka peluang bagi para kalangan usaha Indonesia untuk mendapat bisnis yang menguntungkan dengan syarat para kalangan usaha Indonesia tersebut harus cermat dalam memilih rekan usaha dan resiko usahanya.

Selain mendapat banyak keuntungan dari perjanjian EPA, Indonesia juga bisa medapat kerugian jika tidak cermat dan teliti melihat resiko dari pelaksanaan perjanjian tersebut. Banyak pihak yang tidak setuju dengan disepakatinya perjanjian EPA karena menurut mereka perjanjian EPA ini hanyalah penanaman ideology kapitalistik bagi Indonesia walaupun secara tidak sadar, jepang seperti akan menanamkan prinsip pendukung pasar bebas bagi Negara Indonesia dan mematikan produksi dalam negeri Indonesia secara perlahan-lahan. Dengan adanya perjanjian EPA ini supaya Indonesia dibuat semakin tergantung dengan Negara jepang apalgi dalam sector perekonomiannya, sehingga jepang bisa melaksanakan metode diplomasi secara soft power kepada Negara Indonesia untuk mencapai national interestnya.

Bagi Indonesia, yang lebih penting adalah bagaimana menjadikan perjanjian EPA sebagai sebuah batu loncatan untuk melakukan pembenahan di dalam negeri secara mendasar dan menyeluruh bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Agar Indonesia mampu bersaing dengan Negara-negara lainnya dan bisa saja Indonesia juga membuat perjanjian-perjanjian EPA dengan Negara lainnya. Dan juga Semakin banyak negara yang berpartisipasi dalam EPA, diharapkan menimbulkan kesadaran baru dan menambah dorongan bagi negara sekawasan untuk mewujudkan integrasi ekonomi di kawasan Asia Timur yang dipandang lebih realistis ketimbang kerja sama dalam kerangka APEC. Dengan melibatkan Korea dan China, sehingga Asia Timur akan berpotensi menjadi kekuatan penyeimbang terhadap dominasi Amerika Serikat dan Eropa.


BAB III

KESIMPULAN



Hubungan antara Indonesia dengan jepang yang sudah berjalan sampai 50 tahun, banyak membawa dampak bagi Negara Indonesia. Bukan hanya di bidang pendidikan yang terdapat didalamnya kerjasama dengan jepang seperti pertukaran pelajar, program beasiswa dan pembangunan pusat kebudayaan jepang di Indonesia. Hal lainnya juga dilakukan oleh jepang seperti kerjsama pemerintah jepang dengan partai PKS sehingga membuat ikatan jepang dengan muslim di Indonesia semakin terbuka. Pendekatan dplomasi dibidang ekonomi juga dilakukan oleh jepang dengan berbagai cara. Akhir-akhir ini telah disepakatinya perjanjian antara Indonesia dengan jepang yaitu perjanjian Economic Partnership Agreement ( EPA ), dalam perjanjian EPA terdapat banyak kerjasam yang bukan hanya di bidang ekonomi saja tetapi di bidang pertanian, kehutanan,perikanan, jasa keuangan,pariwisata,lingkungan hidup,promosi perdagangan dan investasi,kerjasama fasilitasi tenaga kerja,sector energy,pembelian oleh pemerintah. Salah satu aspek yang paling harus dicermati adalah kerjasama dalam kerangka mekanisme initiative for manufacturing industry development center yang merupakan bentuk bantuan jepang meningkatkan daya saing manufaktur Indonesia antara lain dibidang industry otomotif,baja, tekstil, petrokimia,perlengkapan elektronik dan konservasi energy.

Pemerintah Indonesia bisa dibilang belum benar-benar merumuskan dan menetapkan dengan tegas tujuan,taktik,serta strategi diplomasi ekonomi Indonesia, oleh karena itu pemerintah Indonesia harus segera menetpakan perjanjian EPA ini sebagai langkah awal atau sebgai momentum menuju perumusan suatu konsep diplomasi ekonomi yang lebih kompherensif demi menjaga daya saing Indonesia. Tingkat peraingan ekonomi yang semakin ketat disertai munculnnya india dan tiongkok sebagai macan ekonomi asia yang baru medah-mudahan bisa menyadarkan pemerintah Indonesia supaya membuat konsep diplomasi ekonomi yang lebih komphresensif serta mempunyai tujuan yang jelas. Konsep tersebut perlu dilengkapi dengan perincian kebijakan di dalam negeri yang mendukung,beserta strategi diplomasi apa yang akan ditempuh stelah perjanjian EPA dengan Negara jepang , termasuk juga di dalamnya mempertimbangkan apakah Indonesia perlu menjajaki Negara-negara lain untuk membuat perjanjian EPA lainnya. Perjanjian EPA merupakan era baru bagi Indonesia dalam menjalin kerja sama ekonomi bilateral. Bagi sebagian kalangan mungkin perjanjian ini dinilai terlalu jauh. Namun, jika melihat pada pengalaman negara lain yang telah lebih dulu mensepakati perjanjian EPA dengan Jepang (Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam), pemerintah Indonesia tidak perlu takut karena hasil nyata yang positif telah dinikmati negara-negara tetangga.

RUANG LINGKUP ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

BAB I
PENDAHULUAN




1.1. Latar Belakang Masalah
Dahulu boleh dikatakan orang lebih mengenal peradilan sebagai pranata yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak yang berselisih. Namun sesungguhnya jika kita buka lagi lembaran sejarah hukum di Indonesia, akan kita temui bahwa ada alternatif penyelesaian sengketa yang sesungguhnya telah dikenal sejak jaman pemerintahan Hindia Belanda, tepatnya dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering atau disingkat Rv. Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa alternatif ini diatur dalam pasal 615 sampai dengan 651 Rv tersebut.
Sekarang ini kita mengenal adanya penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan formal, yakni Penyelesaian Sengketa Alternatif yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa sebagai bentuk perjanjian kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui forum di luar pengadilan harus ditaati oleh para pihak.
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang mendasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sengketa yang bisa dibawa ke arbitrase adalah sengketa perdata yang bersifat hukum perdata dan hukum dagang.
Kegunaan menerapkan perjanjian arbitrase secara paksa pada umumnya timbul ketika salah satu pihak mencoba untuk menghambat proses arbitrase. Perlawanan yang tersedia bagi pihak lain adalah meminta kepada arbiter untuk memberikan putusannya tentang keabsahan perjanjian arbitrase tersebut.
Dalam banyak hal, beberapa ketentuan positif yang mengatur pranata penyelesaian sengketa di luar peradilan ada yang tidak singkron dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (untuk selanjutnya disebut dengan UU Arbitrase).
Dengan tidak mengurangi adagium hukum yang mengatakan bahwa senantiasa ada asas lex specialis derograt lex generalis (sebagaimana diatur dalam UU Arbitrase) namun secara esensi, beberapa ketentuan khusus menyatakan bahwa salah satu pihak dapat setiap saat menyatakan diri keluar dari forum atau proses penyelesaian sengketa alternatif jelas bertentangan dengan jiwa pengakuan akan keberadaan pranata alternatif penyelesaian sengketa itu sendiri.

1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat diambil permasalahan yaitu bagimana Ruang Lingkup Arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 ?

1.3. Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui dan memahami Ruang Lingkup Arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999

BAB II
RUANG LINGKUP ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 30 TAHUN 1999


1. Lingkup Arbitrase
Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual. Sementara itu Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Arbitrase memberikan perumusan negatif bahwa sengketa-sengketa yang dianggap tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata Buku III bab kedelapan belas Pasal 1851 s/d 1854.

2. Tujuan dan lingkup kegiatan Lembaga Arbitrase
BANI didirikan untuk tujuan :
BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI didirikan pada Tahun 1977 atas prakarsa tiga pakar hukum terkemuka, yaitu almarhum Prof Soebekti S.H. dan Haryono Tjitrosoebono S.H. dan Prof Dr. Priyatna Abdurrasyid, dan dikelola dan diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis. BANI berkedudukan di Jakarta dengan perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia termasuk Surabaya, Bandung, Pontianak, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam.
Dalam memberikan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk bertindak secara otonomi dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan, BANI telah mengembangkan aturan dan tata cara sendiri, termasuk batasan waktu di mana Majelis Arbitrase harus memberikan putusan. Aturan ini dipergunakan dalam arbitrase domestik dan internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Pada saat ini BANI memiliki lebih dari 100 arbiter berlatar belakang berbagai profesi, 30% diantaranya adalah asing.
Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum (UU Arbitrase). Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat.
Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential) di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik putusan-putusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri :
a. Dalam rangka turut serta dalam upaya penegakan hukum di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang Korporasi, Asuransi, Lembaga Keuangan, Fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, Lisensi, Franchise, Konstruksi, Pelayaran/maritim, Lingkungan Hidup, Penginderaan Jarak Jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.
b. Menyediakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan Peraturan Prosedur BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.
c. Bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan.
d. Menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program-program pelatihan / pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

3. Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya
a. Konsultasi
Merupakan suatu tindakan yang bersifat ”personal” antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan ”klien” dengan pihak lain yang merupakan pihak ”konsultan”, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi kebutuhan dan keperluan kliennya tersebut. Tidak ada suatu rumusan yang mengatakan sifat ”keterkaitan” atau ”kewajiban” untuk memenuhi dan mengikuti pendapat yang disampaikan oleh pihak konsultan. Ini berarti klien adalah bebas untuk menentukan sendiri keputusannya yang akan diambil untuk kepentingannya sendiri, walau demikian tidak menutup kemungkinan klien akan dapat mempergunakan pendapat yang disampaikan oleh pihak konsultan tersebut.
Berarti konsultasi sebagai bentuk pranata alternatif penyelesaian sengketa, peran dari konsultan dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa, peran dari konsultan dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa, peran dari konsultan dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa yang ada tidaklah dominan sama sekali, konsultan hanyalah memberikan pendapat (hukum), sebagaimana diminta oleh kliennya, yang untuk selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak, meskipun adakalanya pihak konsultan juga diberikan kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa tersebut.

b. Negosiasi dan Perdamaian
Perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara”. Persetujuan perdamaian ini oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diwajibkan untuk dibuat pula secara tertulis, dengan ancaman tidak sah. Negosiasi menurut rumusan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut :
- Diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan
- Penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk ”pertemuan langsung” oleh dan antara para pihak yang bersengketa.
Selain itu perlu dicatat pula bahwa ”negosiasi”, merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan diluar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sbelum proses persidangan pengadilan dilakukan, maupun setelah sodang peradilan dilaksanakan, baik didalam maupun diluar sidang peradilan (pasal 130 HIR)
Pada umumnya negosiasi merupakan suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat informal, meskipun adakalanya dilakukan secara formal. Tidak ada suatu kewajiban bagi para pihak untuk melakukan ”pertemuan secara langsung” pada saat negosiasi dilakukan, negosiasi tersebut tidak harus dilakukan oleh para pihak sendiri.
Melalui negosiasi para pihak yang bersengketa atau berselisih paham dapat melakukan suatu proses ”penjajakan” kembali akan hak dan kewajiban para pihak dengan / melalui suatu situasi yang sama-sama menguntungkan, dengan melepaskan atau memberikan ”kelonggaran” atas hak-hak tertentu berdasarkan pada asas timbal balik. Persetujuan yang telah dicapai tersebut kemudian dituangkan secara tertulis untuk ditanda tangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak.
c. Mediasi
Menurut rumusan Pasal 6 Ayat (3) tersebut juga dikatakan bahwa ”atas kesepakatan tertulis para pihak” sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan ”seorang atau lebih penasehat ahli” maupun melalui ”seorang mediator”.
Mediasi jelas melibatkan keberadaan pihak ketiga (baik perorangan maupun dalam bentuk suatu lembaga independen) yang bersifat netral atau tidak memihak, yang akan berfungsi sebagai ”mediator”. Sebagai pihak yang netral, independen dan tidak memihak dan ditunjuk oleh para pihak, mediator ini berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan pada kehendak dan kemauan para pihak. Walau demikian, ada satu pola umum yang dapat diikuti dan pada umumnya dijalankan oleh mediator dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak.
Sebagai suatu pihak diluar perkara, yang tidak memiliki kewenangan memaksa, mediator ini berkewajiban untuk bertemu atau mempertemukan para pihak yang bersengketa guna mencari masukan mengenai pokok persoalan yang dipersengketakan oleh para pihak. Berdasarkan pada informasi yang diperoleh, baru kemudia mediator dapat menentukan perkara, ”kekurangan” dan ”kelebihan” dari masing-masing pihak yang bersengketa, dan selanjutnya mencoba menyusun proposal penyelesaian, yang kemudia dikomunikasikan kepada para pihak secara langsung. Mediator harus mampu menciptakan suasana dan kondisi yang kondusif bagi terciptanya kompromi diantara kedua belah pihak yang bersengketa untuk memperoleh hasil yang saling menguntungkan.
d. Konsiliasi dan Perdamaian
Seperti halnya konsultasi, negosiasi, maupun mediasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian atau definisi dari konsiliasi ini. Bahkan tidak dapat kita temui satu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 ini yang mengatur mengenai konsiliasi. Perkataan konsiliasi sebagai salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa dapat kita temukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dan alinea ke-9 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tersebut.
Konsiliasi tidak beda jauh dari arti perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1864 Bab kedelapan belas Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ini berarti hasil kesepakatan para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa konsiliasi inipun harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa. Kesepakatan tertulis hasil konsiliasi tersebut pun harus didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis hasil konsiliasi bersifat final dan mengikat para pihak.
e. Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase.
Ternyata arbitrase dalam bentuk kelembagaan, tidak hanya bertugas untuk menyelesaikan perbedaan atau perselisihan pendapat maupun sengketa yang terjadi diantara para pihak dalam suatu perjanjian ”pokok”, melainkan juga dapat memberikan ”konsultasi” dalam bentuk ”opini” atau ”pendapat hukum” atas permintaan dari setiap pihak yang memerlukannya, tidak terbatas pada para pihak dalam perjanjian. Pemberian opini atau pendapat hukum tersebut dapat merupakan suatu masukan bagi para pihak dalam menyusun atau membuat perjanjian yang akan mengatur hak-hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, maupun dalam memberikan penafsiran ataupun pendapat terhadap salah satu atau lebih ketentuan dalam perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak untuk memperjelas pelaksanaannya.


BAB III
PENUTUP


3.1. Kesimpulan
Menurut Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI didirikan pada Tahun 1977 atas prakarsa tiga pakar hukum terkemuka, yaitu almarhum Prof Soebekti S.H. dan Haryono Tjitrosoebono S.H. dan Prof Dr. Priyatna Abdurrasyid, dan dikelola dan diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat. Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa Lainnya :
a. Konsultasi
b. Negosiasi dan Perdamaian
c. Mediasi
d. Konsiliasi dan Perdamaian
e. Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbitrase.


3.2. Saran
Adanya sebuah langkah optimalisasi dan fungsi controlling yang baik terhadap operasionalisasi dari arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, agar kompetensi dari badan arbitrasi bisa diimplementasikan dengan efektif guna mereduksi komplikatifnya permasalahan seputar perkara-perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan perniagaan.

BATAS LAUT INDONESIA DENGAN MALAYSIA SERTA PENDEKATAN EKONOMI DAN KEAMANAN DALAM UNCLOS 1982

BAB I
PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Masalah
BELUM juga hilang dari ingatan kita akan tragedi lepasnya Sipadan-Ligitan ke tangan Malaysia, hari-hari ini sekujur tubuh bangsa Indonesia kembali dikejutkan dengan klaim sepihak oleh Malaysia terhadap wilayah Pulau Ambalat dan perairan sekitarnya.
KLAIM ini berupa pemberian kontrak kerja sama eksplorasi dan eksploitasi sumber minyak bumi dan gas dari Petronas (Perusahaan migas milik Negara Kerajaan Malaysia) di Blok East Ambalat kepada perusahaan minyak Belanda-Inggris, Shell. Padahal sangat jelas bahwa baik secara de facto (effective presence) maupun de jure (Unclos 1982 dan Undang-Undang Nomor 6/1966 tentang Perairan Indonesia) Blok East Ambalat termasuk ke dalam wilayah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia.
Sejak tahun 1967 sampai sekarang Indonesia telah mengelola Blok Migas East Ambalat bekerja sama dengan berbagai perusahaan minyak asing, termasuk Total Indonesie (Perancis), British Petroleum, Hudson (AS), ENI (Italia), dan Unocal (AS). Bahkan, Shell sendiri pernah kontrak kerja sama dengan Pertamina untuk blok migas ini, namun mengundurkan diri pada 4 Oktober 2004.
Sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources), seperti kasus Sipadan-Ligitan dan Ambalat, bakal semakin menggejala di masa-masa mendatang. Terlebih-lebih perairan laut dan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia pada umumnya kaya akan sumber daya alam.
Oleh sebab itu, mulai sekarang dan kedepan kita seluruh komponen bangsa, rakyat dan pemerintah, mesti bersatu dan bekerja keras, cerdas, serta ikhlas untuk mengamankan kedaulatan wilayah, kewenangan dan kepentingan nasional, terutama di wilayah perbatasan. Kita mesti sadar bahwa tiga unsur yang menyusun sebuah negara-bangsa adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintah.
Dengan demikian, jika wilayah kedaulatan dan yurisdiksi kita selalu diganggu atau digerogoti oleh negara-negara tetangga, maka eksistensi dan kehormatan (dignity) kita sebagai bangsa mengalami ancaman serius.
Pengamanan dan penegakan kedaulatan wilayah negara yang paling jitu adalah melalui kombinasi pendekatan ekonomi dan pendekatan hankam (pertahanan keamanan). Untuk itu, ada tiga agenda besar yang harus kita kerjakan sesegera mungkin.
Pertama adalah penyelesaian batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Kedua adalah penguatan dan pengembangan kemampuan hankam nasional di laut, khususnya di wilayah laut perbatasan.
Ketiga adalah memakmurkan seluruh wilayah perbatasan Indonesia dengan berbagai kegiatan pembangunan (ekonomi) secara efisien, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan atas dasar potensi sumber daya dan budaya lokal serta aspek pemasaran.
1.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana penetapan dan penegakan batas wilayah laut negara ?
2. Bagaimana peningkatan kemampuan Hankam (Pertahanan Kamanan) laut ?
3. Bagaimana pembangunan ekonomi wilayah perbatasan ?

1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui penetapan dan penegakan batas wilayah laut negara
2. Untuk mengetahui peningkatan kemampuan Hankam (Pertahanan Kamanan) laut ?
3. Untuk mengetahui pembangunan ekonomi wilayah perbatasan

BAB II
PEMBAHASAN



2.1. Penetapan Dan Penegakan Batas Wilayah Laut Negara
Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.
Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya dua, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan.
Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982).
Dalam UNCLOS 1982 dikenal delapan zona pengaturan (regime) yang berlaku di laut, yaitu (1) perairan pedalaman (internal waters), (2) perairan kepulauan (archipelagic waters), (3) laut teritorial (teritorial waters), (4) zona tambahan (contiguous zone), (5) Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), (6) landas kontinen (continental shelf), (7) laut lepas (high seas), dan (8) kawasan dasar laut internasional (international seabed area).
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17/1985 dan memberlakukan UU No 6/1966 tentang Perairan Indonesia menggantikan UU No 4/Perp.1960 yang disesuaikan dengan jiwa atau ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982. Lebih lanjut, untuk keperluan penetapan batas-batas wilayah perairan Indonesia telah diundangkan PP No 38 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Sayangnya, hingga saat ini penetapan batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga masih banyak yang belum tuntas. Dari 10 negara yang wilayah lautnya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang batas-batas wilayah lautnya telah diselesaikan secara lengkap.
Sementara dengan negara-negara tetangga lainnya baru dilaksanakan penetapan batas-batas landas kontinen dan sebagian batas-batas laut teritorial serta ZEE. Kondisi semacam inilah yang sering menimbulkan konflik wilayah laut antara Indonesia dan negara-negara tetangga, seperti kasus Sipadan, Ligitan, dan Ambalat. Konflik yang terjadi akan menimbulkan ketidakstabilan dan mengganggu pembangunan perekonomian pada wilayah tersebut.
Dengan belum adanya kepastian batas-batas wilayah perairan, maka kegiatan perekonomian kelautan, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri bioteknologi, pariwisata bahari, transportasi laut, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam lainnya, serta konservasi akan terhambat.
Oleh karena itu, penyelesaian batas-batas wilayah laut dengan kesepuluh negara di atas, kecuali Australia, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Kerja keras, cerdas, ikhlas, dan sinergis antarinstansi terkait mesti segara diwujudkan guna menyelesaikan segenap permasalahan batas wilayah laut.
Di masa Pemerintahan Kabinet Persatuan Indonesia dan Kabinet Gotong Royong, program ini sesungguhnya telah dikerjakan di bawah koordinasi Dewan Maritim Indonesia (DMI). Selain PP No 38/2002, Peta Wilayah NKRI juga telah disusun melalui kerja sama antara Bakosurtanal, Dishidros-TNI AL, serta Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Peta ini perlu penyempurnaan dan kemudian oleh Pemerintah RI segera didepositkan (dikirim) ke PBB untuk mendapatkan pengakuan internasional.
Program penamaan pulau-pulau yang belum bernama juga telah dirintis oleh Departemen Dalam Negeri dan DKP, yang harus diselesaikan secepatnya, karena paling lambat tahun 2009 kita harus mendepositkan ke PBB untuk mendapatkan pengesahan dunia. Departemen Luar Negeri yang selama ini cukup aktif harus lebih proaktif lagi melakukan perundingan penetapan batas wilayah laut dengan negara-negara tetangga, baik secara bilateral maupun unilateral.
Perlu adanya kajian ilmiah dan survei untuk dapat mengklaim wilayah perairan laut sebagai wilayah Indonesia. Akhirnya, Deplu sebagai leading agency harus didukung secara penuh dan produktif oleh instansi terkait, utamanya DKP, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perhubungan, TNI AL, Kantor Menneg Ristek dan BPPT, Bakosurtanal, LIPI, dan Perguruan Tinggi Kelautan.

2.2. Peningkatan Kemampuan Hankam ( Pertahanan Keamanan) Laut
Kasus Ambalat merupakan salah satu bentuk ancaman terhadap kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Di samping masalah perbatasan wilayah perairan, permasalahan lain yang dapat menggerogoti kedaulatan dan kehormatan kita sebagai bangsa adalah: perompakan (armed robbery), pembajakan (piracy), penyelundupan manusia (imigran gelap), penyelundupan barang (seperti kayu, gula, beras, bahan bakar minyak, pakaian bekas, dan senjata), illegal fishing; eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta pelanggaran lain di wilayah perairan Indonesia.
Dikarenakan begitu tingginya kasus-kasus pelanggaran dan kegiatan ilegal di wilayah laut ini, maka Indonesia mengalami kerugian ekonomi lebih kurang Rp 100 triliun/tahun (Bappenas, Juli 2004). Selain kerugian ekonomi, dignity kita sebagai bangsa berdaulat juga terlecehkan, bahkan para pelaku asing kegiatan ilegal tersebut menanggap laut Indonesia sebagai “daerah tak bertuan”.
Sungguh tragis dan menyakitkan, kita memperoleh predikat tersebut. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa harus bersatu padu dan all-out menyatakan perang terhadap segala bentuk pelanggaran dan kegiatan ilegal di tanah air tercinta melalui penguatan dan pengembangan kemampuan hankam di wilayah laut kita.
Dalam rangka penegakan kedaulatan wilayah perairan tersebut, perlu adanya pertahanan negara dan penangkalan gangguan, menyiapkan kekuatan untuk persiapan perang, menangkal setiap ancaman militer melalui laut, melindungi dan menjaga batas-batas wilayah perairan, serta menjaga keamanan laut nasional dan regional. Selain itu, perlu juga adanya sistem dan mekanisme yang mampu melindungi sumber daya alam dan kekayaan laut nasional serta pemeliharaan ketertiban di wilayah perairan nasional.
Untuk melakukan sistem pengamanan tersebut, selain diperlukan dasar hukum yang jelas, diperlukan juga prasarana dan sarana hankam laut, seperti kapal patroli dan kapal perang yang memadai. Saat ini TNI AL hanya memiliki 117 kapal perang (KRI) yang sebagian besar telah berusia tua dengan persenjataan yang ketinggalan zaman (out of date).
Dengan kondisi seperti ini tidak mungkin dilakukan sistem pengamanan yang terpadu, malahan diperkirakan pada dekade selanjutnya kita tidak akan memiliki kapal perang jika tidak dilakukan penambahan kapal baru dan penambahan anggaran pemeliharaan kapal (KSAL, 2004).
Beranjak dari kondisi kemampuan hankam laut nasional, kita harus meningkatkan prasarana dan sarana hankam di laut, seperti menara suar (light house) dan pos pengamanan di 92 pulau terluar Indonesia, kapal patroli dan kapal perang sesuai dengan kebutuhan minimal, sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) Kelautan, dan lainnya.
Sebenarnya sejak tahun 2003 DKP telah memiliki sistem MCS Perikanan dan Kelautan terbesar kedua di dunia setelah AS, yang dengan penambahan beberapa komponen sistemnya (seperti radar) mampu secara digital dan “real- time” memantau pergerakan hampir seluruh jenis kapal di wilayah perairan Indonesia.
Oleh karena itu, sistem ini tinggal diintegrasikan dengan kepentingan segenap instansi lainnya di laut dan dioptimalkan penggunannya sehingga dapat memfasilitasi kegiatan hankam di laut. Kesejahteraan para petugas atau anak bangsa lainnya di laut, seperti anggota TNI AL, Polri, DKP, Dephub, Bea Cukai, Imigrasi, dan lainnya, sudah saatnya ditingkatkan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Akhirnya, sudah saatnya kita memiliki lembaga pengamanan laut terpadu, semacam Coast Guard, yang sudah dirintis pendiriannya sejak pemerintahan Orde Baru, namun sampai sekarang tak kunjung terbentuk karena soal ego-sektoral.
Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk menunjang keamanan wilayah perairan merupakan sebuah kendala kenapa masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran kedaulatan dan hukum laut nasional.
Pemerintah dan DPR seharusnya menyadari akan hal ini dan melakukan perubahan dalam menentukan skala prioritas pembangunan dengan menyadari bahwa Indonesia adalah negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia yang memiliki wilayah laut, panjang garis pantai, kekayaan alam, dan tingkat kerawanan terhadap gangguan keamanan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

2.3. Pembangunan Ekonomi Wilayah Perbatasan
Selain pendekatan hankam, pengamanan kedaulatan dan kehormatan negara-bangsa di wilayah perairan laut akan berjalan efektif dan efisien (berhasil) jika secara simultan dan sinergis dibarengi dengan melaksanakan program pembangunan ekonomi di wilayah perbatasan (92 pulau terluar) yang berdaya saing dan berkelanjutan (sustainable) untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Basis ekonomi yang dapat dikembangkan, antara lain, meliputi perikanan tangkap, mariculture (budidaya laut), pariwisata bahari, migas, industri bioteknologi, industri dan jasa maritim, serta industri ramah lingkungan lainnya. Berhubung lokasi pulau-pulau terluar ini sangat jauh (remote) dari pusat ekonomi dan pemerintahan Indonesia, maka kegiatan-kegiatan ekonomi yang dikembangkan adalah yang mampu memenuhi economy of scale (skala ekonomi).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ukuran pulau dan potensi ekonomi (sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan) yang dikandungnya, pola pembangunannya mesti mencakup gugusan pulau (lebih dari dua pulau) sebagai sebuah unit pengelolaan (a management unit), kegiatan usahanya mesti terpadu dari hulu (produksi), industri pengolahan sampai pemasaran (hilir), dan sesuai dengan daya dukung lingkungan pulau agar pembangunan berlangsung secara berkelanjutan (on a sustainable basis).
Pola pembangunan sejenis inilah yang telah berhasil memakmurkan penduduk di gugusan kepulauan di Florida (AS), Maladewa, Maladewa, Mauritius, Scycelles, Langkawi, Palau, dan lainnya. Kawasan industri perikanan terpadu yang dilengkapi dengan pelabuhan perikanan bertaraf internasional (seperti Muara Baru, Jakarta) maupun regional (seperti Pekalongan) dan armada kapal penangkapan ikan modern sebanyak rata-rata 500 unit setiap pelabuhan, saya yakin juga kita mampu memakmurkan wilayah-wilayah perbatasan dan menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar.
Untuk dapat merealisasikan potensi ekonomi di wilayah perbatasan yang besar ini, maka pemerintah, kalangan pengusaha (swasta), perbankan, dan rakyat sudah saatnya merapatkan barisan, bahu-membahu secara sinergis, produktif, dan kreatif dengan melaksanakan perannya masing-masing. Pemerintah seyogianya mengeluarkan kebijakan dan membangun infrastruktur yang atraktif dan kondusif bagi pengusaha untuk berinvestasi di wilayah perbatasan ini.
Pihak swasta selekasnya berani dan kreatif berinvestasi di wilayah ini dan rakyat menunjukkan etos kerja positif serta produktif untuk bekerja pada usaha ekonomi di wilayah perbatasan. Pola pembangunan oleh swasta nasional maupun asing melalui BOT (built, operation, and transfer) yang saling menguntungkan (win-win) juga patut dicoba diterapkan di sini, mengingat keterbatasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sudah saatnya pula kita memiliki badan (lembaga) khusus yang bertanggung jawab atas percepatan pembangunan dan pengelolaan pulau-pulau terluar dan wilayah perbatasan.
Apabila kita mampu memakmurkan wilayah perbatasan (92 pulau beserta gugusan kepulauan dan perairan laut sekitarnya) yang mengelilingi seluruh Nusantara dengan pola pembangunan seperti di atas, maka kemakmuran beserta segenap dinamika kegiatan ekonomi (manusia), lalu lalangnya kapal-kapal ikan nasional serta kapal niaga, dan gemerlapnya lampu di wilayah tersebut juga dapat berfungsi sebagai sabuk pengaman (security belt) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


BAB III
PENUTUP



3.1. Kesimpulan
1. Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.
2. Dalam rangka penegakan kedaulatan wilayah perairan tersebut, perlu adanya pertahanan negara dan penangkalan gangguan, menyiapkan kekuatan untuk persiapan perang, menangkal setiap ancaman militer melalui laut, melindungi dan menjaga batas-batas wilayah perairan, serta menjaga keamanan laut nasional dan regional.
3. Untuk dapat merealisasikan potensi ekonomi di wilayah perbatasan yang besar ini, maka pemerintah, kalangan pengusaha (swasta), perbankan, dan rakyat sudah saatnya merapatkan barisan, bahu-membahu secara sinergis, produktif, dan kreatif dengan melaksanakan perannya masing-masing

3.2. Saran
Guna mewujudkan grand strategy tersebut, diperlukan sebuah big push dan leadership dari pemerintah untuk memimpin gerakan nasional dalam melakukan reorientasi paradigma pembangunan nasional dari basis daratan, yang telah berlangsung hampir 350 tahun (sejak zaman penjajahan), ke basis kelautan (maritim).