Kamis, 18 Februari 2010

BATAS LAUT INDONESIA DENGAN MALAYSIA SERTA PENDEKATAN EKONOMI DAN KEAMANAN DALAM UNCLOS 1982

BAB I
PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Masalah
BELUM juga hilang dari ingatan kita akan tragedi lepasnya Sipadan-Ligitan ke tangan Malaysia, hari-hari ini sekujur tubuh bangsa Indonesia kembali dikejutkan dengan klaim sepihak oleh Malaysia terhadap wilayah Pulau Ambalat dan perairan sekitarnya.
KLAIM ini berupa pemberian kontrak kerja sama eksplorasi dan eksploitasi sumber minyak bumi dan gas dari Petronas (Perusahaan migas milik Negara Kerajaan Malaysia) di Blok East Ambalat kepada perusahaan minyak Belanda-Inggris, Shell. Padahal sangat jelas bahwa baik secara de facto (effective presence) maupun de jure (Unclos 1982 dan Undang-Undang Nomor 6/1966 tentang Perairan Indonesia) Blok East Ambalat termasuk ke dalam wilayah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia.
Sejak tahun 1967 sampai sekarang Indonesia telah mengelola Blok Migas East Ambalat bekerja sama dengan berbagai perusahaan minyak asing, termasuk Total Indonesie (Perancis), British Petroleum, Hudson (AS), ENI (Italia), dan Unocal (AS). Bahkan, Shell sendiri pernah kontrak kerja sama dengan Pertamina untuk blok migas ini, namun mengundurkan diri pada 4 Oktober 2004.
Sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources), seperti kasus Sipadan-Ligitan dan Ambalat, bakal semakin menggejala di masa-masa mendatang. Terlebih-lebih perairan laut dan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia pada umumnya kaya akan sumber daya alam.
Oleh sebab itu, mulai sekarang dan kedepan kita seluruh komponen bangsa, rakyat dan pemerintah, mesti bersatu dan bekerja keras, cerdas, serta ikhlas untuk mengamankan kedaulatan wilayah, kewenangan dan kepentingan nasional, terutama di wilayah perbatasan. Kita mesti sadar bahwa tiga unsur yang menyusun sebuah negara-bangsa adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintah.
Dengan demikian, jika wilayah kedaulatan dan yurisdiksi kita selalu diganggu atau digerogoti oleh negara-negara tetangga, maka eksistensi dan kehormatan (dignity) kita sebagai bangsa mengalami ancaman serius.
Pengamanan dan penegakan kedaulatan wilayah negara yang paling jitu adalah melalui kombinasi pendekatan ekonomi dan pendekatan hankam (pertahanan keamanan). Untuk itu, ada tiga agenda besar yang harus kita kerjakan sesegera mungkin.
Pertama adalah penyelesaian batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Kedua adalah penguatan dan pengembangan kemampuan hankam nasional di laut, khususnya di wilayah laut perbatasan.
Ketiga adalah memakmurkan seluruh wilayah perbatasan Indonesia dengan berbagai kegiatan pembangunan (ekonomi) secara efisien, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan atas dasar potensi sumber daya dan budaya lokal serta aspek pemasaran.
1.2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana penetapan dan penegakan batas wilayah laut negara ?
2. Bagaimana peningkatan kemampuan Hankam (Pertahanan Kamanan) laut ?
3. Bagaimana pembangunan ekonomi wilayah perbatasan ?

1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui penetapan dan penegakan batas wilayah laut negara
2. Untuk mengetahui peningkatan kemampuan Hankam (Pertahanan Kamanan) laut ?
3. Untuk mengetahui pembangunan ekonomi wilayah perbatasan

BAB II
PEMBAHASAN



2.1. Penetapan Dan Penegakan Batas Wilayah Laut Negara
Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.
Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya dua, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan.
Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982).
Dalam UNCLOS 1982 dikenal delapan zona pengaturan (regime) yang berlaku di laut, yaitu (1) perairan pedalaman (internal waters), (2) perairan kepulauan (archipelagic waters), (3) laut teritorial (teritorial waters), (4) zona tambahan (contiguous zone), (5) Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), (6) landas kontinen (continental shelf), (7) laut lepas (high seas), dan (8) kawasan dasar laut internasional (international seabed area).
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17/1985 dan memberlakukan UU No 6/1966 tentang Perairan Indonesia menggantikan UU No 4/Perp.1960 yang disesuaikan dengan jiwa atau ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982. Lebih lanjut, untuk keperluan penetapan batas-batas wilayah perairan Indonesia telah diundangkan PP No 38 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Sayangnya, hingga saat ini penetapan batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga masih banyak yang belum tuntas. Dari 10 negara yang wilayah lautnya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang batas-batas wilayah lautnya telah diselesaikan secara lengkap.
Sementara dengan negara-negara tetangga lainnya baru dilaksanakan penetapan batas-batas landas kontinen dan sebagian batas-batas laut teritorial serta ZEE. Kondisi semacam inilah yang sering menimbulkan konflik wilayah laut antara Indonesia dan negara-negara tetangga, seperti kasus Sipadan, Ligitan, dan Ambalat. Konflik yang terjadi akan menimbulkan ketidakstabilan dan mengganggu pembangunan perekonomian pada wilayah tersebut.
Dengan belum adanya kepastian batas-batas wilayah perairan, maka kegiatan perekonomian kelautan, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri bioteknologi, pariwisata bahari, transportasi laut, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam lainnya, serta konservasi akan terhambat.
Oleh karena itu, penyelesaian batas-batas wilayah laut dengan kesepuluh negara di atas, kecuali Australia, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Kerja keras, cerdas, ikhlas, dan sinergis antarinstansi terkait mesti segara diwujudkan guna menyelesaikan segenap permasalahan batas wilayah laut.
Di masa Pemerintahan Kabinet Persatuan Indonesia dan Kabinet Gotong Royong, program ini sesungguhnya telah dikerjakan di bawah koordinasi Dewan Maritim Indonesia (DMI). Selain PP No 38/2002, Peta Wilayah NKRI juga telah disusun melalui kerja sama antara Bakosurtanal, Dishidros-TNI AL, serta Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Peta ini perlu penyempurnaan dan kemudian oleh Pemerintah RI segera didepositkan (dikirim) ke PBB untuk mendapatkan pengakuan internasional.
Program penamaan pulau-pulau yang belum bernama juga telah dirintis oleh Departemen Dalam Negeri dan DKP, yang harus diselesaikan secepatnya, karena paling lambat tahun 2009 kita harus mendepositkan ke PBB untuk mendapatkan pengesahan dunia. Departemen Luar Negeri yang selama ini cukup aktif harus lebih proaktif lagi melakukan perundingan penetapan batas wilayah laut dengan negara-negara tetangga, baik secara bilateral maupun unilateral.
Perlu adanya kajian ilmiah dan survei untuk dapat mengklaim wilayah perairan laut sebagai wilayah Indonesia. Akhirnya, Deplu sebagai leading agency harus didukung secara penuh dan produktif oleh instansi terkait, utamanya DKP, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perhubungan, TNI AL, Kantor Menneg Ristek dan BPPT, Bakosurtanal, LIPI, dan Perguruan Tinggi Kelautan.

2.2. Peningkatan Kemampuan Hankam ( Pertahanan Keamanan) Laut
Kasus Ambalat merupakan salah satu bentuk ancaman terhadap kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Di samping masalah perbatasan wilayah perairan, permasalahan lain yang dapat menggerogoti kedaulatan dan kehormatan kita sebagai bangsa adalah: perompakan (armed robbery), pembajakan (piracy), penyelundupan manusia (imigran gelap), penyelundupan barang (seperti kayu, gula, beras, bahan bakar minyak, pakaian bekas, dan senjata), illegal fishing; eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta pelanggaran lain di wilayah perairan Indonesia.
Dikarenakan begitu tingginya kasus-kasus pelanggaran dan kegiatan ilegal di wilayah laut ini, maka Indonesia mengalami kerugian ekonomi lebih kurang Rp 100 triliun/tahun (Bappenas, Juli 2004). Selain kerugian ekonomi, dignity kita sebagai bangsa berdaulat juga terlecehkan, bahkan para pelaku asing kegiatan ilegal tersebut menanggap laut Indonesia sebagai “daerah tak bertuan”.
Sungguh tragis dan menyakitkan, kita memperoleh predikat tersebut. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa harus bersatu padu dan all-out menyatakan perang terhadap segala bentuk pelanggaran dan kegiatan ilegal di tanah air tercinta melalui penguatan dan pengembangan kemampuan hankam di wilayah laut kita.
Dalam rangka penegakan kedaulatan wilayah perairan tersebut, perlu adanya pertahanan negara dan penangkalan gangguan, menyiapkan kekuatan untuk persiapan perang, menangkal setiap ancaman militer melalui laut, melindungi dan menjaga batas-batas wilayah perairan, serta menjaga keamanan laut nasional dan regional. Selain itu, perlu juga adanya sistem dan mekanisme yang mampu melindungi sumber daya alam dan kekayaan laut nasional serta pemeliharaan ketertiban di wilayah perairan nasional.
Untuk melakukan sistem pengamanan tersebut, selain diperlukan dasar hukum yang jelas, diperlukan juga prasarana dan sarana hankam laut, seperti kapal patroli dan kapal perang yang memadai. Saat ini TNI AL hanya memiliki 117 kapal perang (KRI) yang sebagian besar telah berusia tua dengan persenjataan yang ketinggalan zaman (out of date).
Dengan kondisi seperti ini tidak mungkin dilakukan sistem pengamanan yang terpadu, malahan diperkirakan pada dekade selanjutnya kita tidak akan memiliki kapal perang jika tidak dilakukan penambahan kapal baru dan penambahan anggaran pemeliharaan kapal (KSAL, 2004).
Beranjak dari kondisi kemampuan hankam laut nasional, kita harus meningkatkan prasarana dan sarana hankam di laut, seperti menara suar (light house) dan pos pengamanan di 92 pulau terluar Indonesia, kapal patroli dan kapal perang sesuai dengan kebutuhan minimal, sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) Kelautan, dan lainnya.
Sebenarnya sejak tahun 2003 DKP telah memiliki sistem MCS Perikanan dan Kelautan terbesar kedua di dunia setelah AS, yang dengan penambahan beberapa komponen sistemnya (seperti radar) mampu secara digital dan “real- time” memantau pergerakan hampir seluruh jenis kapal di wilayah perairan Indonesia.
Oleh karena itu, sistem ini tinggal diintegrasikan dengan kepentingan segenap instansi lainnya di laut dan dioptimalkan penggunannya sehingga dapat memfasilitasi kegiatan hankam di laut. Kesejahteraan para petugas atau anak bangsa lainnya di laut, seperti anggota TNI AL, Polri, DKP, Dephub, Bea Cukai, Imigrasi, dan lainnya, sudah saatnya ditingkatkan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Akhirnya, sudah saatnya kita memiliki lembaga pengamanan laut terpadu, semacam Coast Guard, yang sudah dirintis pendiriannya sejak pemerintahan Orde Baru, namun sampai sekarang tak kunjung terbentuk karena soal ego-sektoral.
Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk menunjang keamanan wilayah perairan merupakan sebuah kendala kenapa masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran kedaulatan dan hukum laut nasional.
Pemerintah dan DPR seharusnya menyadari akan hal ini dan melakukan perubahan dalam menentukan skala prioritas pembangunan dengan menyadari bahwa Indonesia adalah negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia yang memiliki wilayah laut, panjang garis pantai, kekayaan alam, dan tingkat kerawanan terhadap gangguan keamanan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

2.3. Pembangunan Ekonomi Wilayah Perbatasan
Selain pendekatan hankam, pengamanan kedaulatan dan kehormatan negara-bangsa di wilayah perairan laut akan berjalan efektif dan efisien (berhasil) jika secara simultan dan sinergis dibarengi dengan melaksanakan program pembangunan ekonomi di wilayah perbatasan (92 pulau terluar) yang berdaya saing dan berkelanjutan (sustainable) untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Basis ekonomi yang dapat dikembangkan, antara lain, meliputi perikanan tangkap, mariculture (budidaya laut), pariwisata bahari, migas, industri bioteknologi, industri dan jasa maritim, serta industri ramah lingkungan lainnya. Berhubung lokasi pulau-pulau terluar ini sangat jauh (remote) dari pusat ekonomi dan pemerintahan Indonesia, maka kegiatan-kegiatan ekonomi yang dikembangkan adalah yang mampu memenuhi economy of scale (skala ekonomi).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ukuran pulau dan potensi ekonomi (sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan) yang dikandungnya, pola pembangunannya mesti mencakup gugusan pulau (lebih dari dua pulau) sebagai sebuah unit pengelolaan (a management unit), kegiatan usahanya mesti terpadu dari hulu (produksi), industri pengolahan sampai pemasaran (hilir), dan sesuai dengan daya dukung lingkungan pulau agar pembangunan berlangsung secara berkelanjutan (on a sustainable basis).
Pola pembangunan sejenis inilah yang telah berhasil memakmurkan penduduk di gugusan kepulauan di Florida (AS), Maladewa, Maladewa, Mauritius, Scycelles, Langkawi, Palau, dan lainnya. Kawasan industri perikanan terpadu yang dilengkapi dengan pelabuhan perikanan bertaraf internasional (seperti Muara Baru, Jakarta) maupun regional (seperti Pekalongan) dan armada kapal penangkapan ikan modern sebanyak rata-rata 500 unit setiap pelabuhan, saya yakin juga kita mampu memakmurkan wilayah-wilayah perbatasan dan menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar.
Untuk dapat merealisasikan potensi ekonomi di wilayah perbatasan yang besar ini, maka pemerintah, kalangan pengusaha (swasta), perbankan, dan rakyat sudah saatnya merapatkan barisan, bahu-membahu secara sinergis, produktif, dan kreatif dengan melaksanakan perannya masing-masing. Pemerintah seyogianya mengeluarkan kebijakan dan membangun infrastruktur yang atraktif dan kondusif bagi pengusaha untuk berinvestasi di wilayah perbatasan ini.
Pihak swasta selekasnya berani dan kreatif berinvestasi di wilayah ini dan rakyat menunjukkan etos kerja positif serta produktif untuk bekerja pada usaha ekonomi di wilayah perbatasan. Pola pembangunan oleh swasta nasional maupun asing melalui BOT (built, operation, and transfer) yang saling menguntungkan (win-win) juga patut dicoba diterapkan di sini, mengingat keterbatasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sudah saatnya pula kita memiliki badan (lembaga) khusus yang bertanggung jawab atas percepatan pembangunan dan pengelolaan pulau-pulau terluar dan wilayah perbatasan.
Apabila kita mampu memakmurkan wilayah perbatasan (92 pulau beserta gugusan kepulauan dan perairan laut sekitarnya) yang mengelilingi seluruh Nusantara dengan pola pembangunan seperti di atas, maka kemakmuran beserta segenap dinamika kegiatan ekonomi (manusia), lalu lalangnya kapal-kapal ikan nasional serta kapal niaga, dan gemerlapnya lampu di wilayah tersebut juga dapat berfungsi sebagai sabuk pengaman (security belt) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


BAB III
PENUTUP



3.1. Kesimpulan
1. Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.
2. Dalam rangka penegakan kedaulatan wilayah perairan tersebut, perlu adanya pertahanan negara dan penangkalan gangguan, menyiapkan kekuatan untuk persiapan perang, menangkal setiap ancaman militer melalui laut, melindungi dan menjaga batas-batas wilayah perairan, serta menjaga keamanan laut nasional dan regional.
3. Untuk dapat merealisasikan potensi ekonomi di wilayah perbatasan yang besar ini, maka pemerintah, kalangan pengusaha (swasta), perbankan, dan rakyat sudah saatnya merapatkan barisan, bahu-membahu secara sinergis, produktif, dan kreatif dengan melaksanakan perannya masing-masing

3.2. Saran
Guna mewujudkan grand strategy tersebut, diperlukan sebuah big push dan leadership dari pemerintah untuk memimpin gerakan nasional dalam melakukan reorientasi paradigma pembangunan nasional dari basis daratan, yang telah berlangsung hampir 350 tahun (sejak zaman penjajahan), ke basis kelautan (maritim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar